"Dalam bahasan konsinyering Panja RUU Pemilu (Jumat-Sabtu, 27-28 Januari 2012), disetujui agar pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemilu. Menghitung pemilu ditargetkan dilaksanakan pada April 2014, maka pendaftaran parpol peserta pemilu diusulkan Agustus 2012," kata Anggota Panja UU Pemilu DPR, Nurul Arifin, kepada detikcom, Senin (30/1/2012).
Di sisi lain, proses verifikasi menurut penjelasan sekretariat KPU yang menangani proses verifikasi di pemilu 2009, butuh waktu 3 sampai 4 bulan. Artinya pengumuman verifikasi jatuh pada bulan November atau Desember 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menambahkan, dalam 4 atau 5 bulan ke depan akan dilakukan
pelantikan KPU dan Bawaslu pada April 2012, 2 bulan proses pembentukan DKPP (April-Juni 2012). Juga diperlukan waktu 2 sampai 3 bulan untuk pembentukan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU (Juni–Agustus 2012 / Juni–September 2012).
"Agustus 2012 sudah terbentuk peraturan KPU, maka kepengurusan KPU yang baru seperti dijelaskan di atas bisa memulai proses pendaftaran partai politik pada Agustus 2012," bebernya.
Kemudian pada bulan Desember 2012 atau mungkin lebih cepat, yaitu November 2012, bisa dilakukan pengumuman hasil verifikasi parpol. Maka, lanjut Nurul, pada Januari 2013 sudah mulai rekrutmen caleg di tiap parpol yang lolos seleksi.
"Tiga bulan kemudian (April 2013) dilakukan pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara). Kemudian, 3 bulan dari April 2013 (Juli 2013), sudah mulai verifikasi untuk menghasilkan DCT," tandasnya.
(van/lrn)











































