"Apa pelanggaran etikanya dan apa sanksinya belum bisa kita sampaikan, karena masih ada proses untuk bisa sampai kepada publik," kata Ketua BK, M Prakosa, saat dihubungi detikcom, Senin (30/1/2012).
Prakosa mengatakan putusan BK terhadap Wa Ode itu diambil pada Selasa 24 Januari lalu. Putusan itu terkait pernyataannya dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 bahwa permasalahan di Badan Anggaran (Banggar) DPR karena kesalahan pimpinan Dewan. Anggota Banggar DPR itu dilaporkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke BK.
"Selain dari Mata Najwa itu kita juga mendapatkan informasi-informasi lain setelahnya," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Prakosa menegaskan putusan BK terhadap Wa Ode ini tidak terkait dengan proses hukum yang bersangkutan di KPK. Diketahui, Wa Ode kini sudah menjadi tersangka dugaan suap dalam pembahasan anggaran infrastruktur daerah. Dia juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Untuk kasus hukumnya, kami harus melihat putusannya lebih dulu," kata mantan menteri kehutanan ini.
(lrn/lrn)











































