BK DPR Masih Rahasiakan Sanksi untuk Wa Ode Nurhayati

BK DPR Masih Rahasiakan Sanksi untuk Wa Ode Nurhayati

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 07:35 WIB
BK DPR Masih Rahasiakan Sanksi untuk Wa Ode Nurhayati
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR sudah membuat putusan terhadap anggota Fraksi PAN DPR, Wa Ode Nurhayati. Hasilnya, Wa Ode terbuki melanggar etika dan mendapat sanksi. Namun demikian, BK belum bisa menyampaikan apa sanksi yang didapat Wa Ode.

"Apa pelanggaran etikanya dan apa sanksinya belum bisa kita sampaikan, karena masih ada proses untuk bisa sampai kepada publik," kata Ketua BK, M Prakosa, saat dihubungi detikcom, Senin (30/1/2012).

Prakosa mengatakan putusan BK terhadap Wa Ode itu diambil pada Selasa 24 Januari lalu. Putusan itu terkait pernyataannya dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011 bahwa permasalahan di Badan Anggaran (Banggar) DPR karena kesalahan pimpinan Dewan. Anggota Banggar DPR itu dilaporkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke BK.

"Selain dari Mata Najwa itu kita juga mendapatkan informasi-informasi lain setelahnya," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Prakosa menegaskan putusan BK terhadap Wa Ode ini tidak terkait dengan proses hukum yang bersangkutan di KPK. Diketahui, Wa Ode kini sudah menjadi tersangka dugaan suap dalam pembahasan anggaran infrastruktur daerah. Dia juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Untuk kasus hukumnya, kami harus melihat putusannya lebih dulu," kata mantan menteri kehutanan ini.


(lrn/lrn)


Berita Terkait