Kejagung Periksa Walikota Jaktim

Korupsi Proyek Jalan Tol

Kejagung Periksa Walikota Jaktim

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 16:44 WIB
Jakarta - Kejagung memeriksa Walikota Jakarta Timur (Jaktim) Kusnan A Halid sebagai saksi kasus dugaan mark up pembebasan lahan pembangunan ruas jalan tol Cikunir-Taman Mini yang merugikan negara Rp 74 miliar. Tidak tertutup kemungkinan Kusnan dijadikan tersangka. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Rabu (28/7/2004). "Status seseorang dapat berubah jika nanti dalam perkembangan penyidikan ada bukti awal yang cukup. Tidak tertutup kemungkinan ia menjadi tersangka karena sebagai walikota ia mengetahui pembebasan lahan tersebut," kata Kemas. Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Wakil Ketua Panitia Pelaksana Pembebasan Lahan Ir Daud Jatmiko dan tiga anak buahnya. Ditanya siapa nama anak buah Daud, Kemas mengaku belum tahu. Para tersangka dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. Kusna sebelumnya sudah pernah diperiksa. "Pemeriksaan masih akan berjalan terus. Sejumlah saksi dan tersangka masih akan diperiksa," kata Kemas. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads