"Untuk JT dia masih praktik di rumah sakit, tapi dia kena sanksi juga," kata Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/1/2012).
Namun demikian, dr Mamahit tidak mau membuka sanksi apa yang diberikan kepada dr JT. "Sanksinya apa? Ya nggak bisa kita umumkan ke publik. Sanksi itu ya karena hubungan dia sama dia (dr IS)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena email yang dia (dr IS) kirim itu banyak sekali. Barang kali ada ribuan. Saya nggak tahu isinya. Saya cuma bilang ke IT rumah sakit keep aja email-nya kalau suatu hari dibutuhkan bisa di-print," ujarnya,
"Saya nggak baca-baca apa isinya. Nah mungkin saja dr BG merasa dicemarkan namanya di email itu, saya juga nggak tahu. Bisa tanyakan ke dr BG langsung," ujarnya.
Kasus dr IS ini mencuat saat IS dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik setelah mengirimkan sejumlah e-mail kepada seorang petinggi RSUD, atasannya langsung (dr BG) dan dr S, istri dr JT pada 2008. E-mail itu sebagai upayanya membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami pada 2006. Setelah dia mengirimkan email-email itu, dia diberhentikan dari RS dan pendidikan S3-nya terhenti.
Kini IS dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar IS.
(gus/lrn)











































