Bocah Penabrak 15 Orang di Makassar Dipulangkan

Bocah Penabrak 15 Orang di Makassar Dipulangkan

- detikNews
Minggu, 29 Jan 2012 22:05 WIB
Makassar - Setelah melakukan pemeriksaan pada HRR, aparat Satlantas Polrestabes Makassar memulangkan bocah berusia 14 tahun itu pada orang tuanya. HRR dipulangkan sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu (29/1/2012).

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP M Hidayat, yang dihubungi detikcom, menyebutkan HRR sengaja dipulangkan karena ia harus masuk sekolah Senin besok.

"Pelaku penabrak dengan inisial HRR sudah dijemput orang tuanya, besok dia harus masuk sekolah, HRR sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Hidayat, proses hukum atas kasus ini tetap berjalan. Mobil Jazz merah bernopol DD 175 UG yang dipakai HRR menabrak kini disita polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Hidayat menambahkan, pihaknya akan menjadikan HRR sebagai duta Polantas untuk membantu program sosialisasi larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur. Kasus yang dialami HRR nantinya akan dijadikan contoh buruk bagi rekan sebaya HRR.

Selain itu, Hidayat mengimbau pada para orangtua agar tidak membiarkan anaknya yang masih belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

"Kami selalu mencoba meyakinkan warga bahwa pelanggaran adalah awal dari kecelakaan," pungkas Hidayat.


(mna/lrn)


Berita Terkait