"Selama belum ada keputusan hukum tetap, inkrah, DPP tidak akan melakukan perubahan status Wa Ode Nurhayati di DPR," kata Ketua DPP PAN, Bima Arya, kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).
Bukan hanya mempertahankan keanggotaan Wa Ode sebagai anggota DPR, melalui divisi advokasinya, DPP PAN juga menggandeng beberapa pengacara untuk mendampingi dalam proses-proses hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong Wa Ode Nurhayati membuka semua data yang dimilikinya agar dapat dibongkar persekongkolan dalam Badan Anggaran selama ini," sambung mantan pengamat politik ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Kamis lalu. Anggota Banggar DPR dari FPAN yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Di dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(lh/lrn)










































