Listrik Mati Saat Berproduksi, Pabrik Sabu di Depok Digerebek

Listrik Mati Saat Berproduksi, Pabrik Sabu di Depok Digerebek

- detikNews
Minggu, 29 Jan 2012 16:56 WIB
Jakarta - Pabrik sabu rumahan di Tapos, Depok, Jawa Barat, digerebek. Polisi menangkap 4 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti produksi sabu.

"Unit 2 pimpinan AKP Lamser Pasaribu telah menangkap pelaku narkoba sekaligus pembuat, pemasak, peracik home industry sabu," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, saat dihubungi detikcom, Minggu (29/1/2012).

Didik mengatakan, penggerebekan ini berawal dari penangkapan 1 tersangka berinisial HS (32). HS ditangkap di Jl Duku V, Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/1), pukul 19.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HS ini beli dari HR (tersangka). Barang buktinya 0,54 gram sabu," ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, polisi lantas menggerebek pabrik sabu tersebut. Ditangkaplah HR (29), MW (31), NS (52), dan BNM (42).

Menurut Didik, komplotan tersangka ini sebenarnya belum sempat memproduksi sabu. Sebelum ditangkap, komplotan sedang meracik sabu. Namun tiba-tiba listrik di pabrik sabu rumahan itu mati. Daya listrik di pabrik sabu rumahan ini tidak kuat memproduksi sabu.

"Bahan-bahan sudah diolah tapi listriknya mati. Terus berhenti. Dilanjutkan lagi besok, terus mati lagi. Mati lampu yang kedua petugas sudah datang dan menangkap mereka. Jadi belum sempat ada produksinya," ungkapnya.

Dari tangan HR, polisi menyita 3 gram sabu. HR dan tersangka MW merupakan saudara kandung. MW berperan sebagai pengedar. Sementara NS merupakan pemodal atau penyandang dana pabrik sabu tersebut. Sedangkan BNM berperan sebagai peracik sabu.

MW mendapatkan sabu dari tersangka NS. NS sebelumnya sudah memesan sabu dari Medan. Sabu-sabu tersebut dibawa dari Medan menuju Jakarta melalui sopir ekspedisi, Sambul (buron).

"MW ini sudah menjual ke TY (buron) di Pasar Minggu sebanyak 30 gram dan RK (buron) sebanyak 5,70 gram di Cilandak," jelasnya.

Tersangka BNM merupakan bekas narapidana LP Nusakambangan yang baru bebas 1,5 bulan. BNM pernah divonis 12 tahun penjara atas kepemilikan 18.000 butir ekstasi. Di LP Nusakambangan, BNM belajar bagaimana meracik sabu dari sesama tahanan.

"Dia belajar di sana katanya," jelasnya.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yakni:

1. Gelas ukur 6 buah
2. Corong
3. 1 buah Labuih
4. Methanol
5. Ashiton
6. HCL
7. Asam sulfat
8. Kertas saring
9. Bodrex 300 butir
10. Pentol korek api yang sudah dihaluskan
11. Tong plastik warna biru
12. Pendingin satu set
13. Toples plastik
14. Kompor listrik

Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun untuk yang pasal 114. Sedangkan yang pasal 111 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

(gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini