Revisi UU Pemilu, Bagaimana Bila Napi Kasus Korupsi Ikut Pemilu?

Revisi UU Pemilu, Bagaimana Bila Napi Kasus Korupsi Ikut Pemilu?

- detikNews
Minggu, 29 Jan 2012 16:32 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pemilu membuka peluang bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Tapi apakah elok bila ada politisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang kembali ingin dipilih sebagai anggota parlemen?

Pada prinsipnya, hak asasi seseorang dipulihkan apabila sudah menjalani hukuman. Namun, khusus untuk napi korupsi memang perlu ada pertimbangan lebih jauh bagi partai politik untuk kembali merekrut kader yang pernah berurusan dengan korupsi.

"Rekrutmen politik itu penting, karena yang dijabat itu yang memiliki jabatan publik yang mengalokasikan sumber daya publik, anggaran konsesi atau fasilitas pemerintahan," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, dalam acara refleksi pemberantasan korupsi tahun 2011 dan proyeksi tahun 2012 di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Minggu (29/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang juga setuju bila napi korupsi tidak langsung diberi kesempatan mencalonkan diri lagi. Dia harus terlebih dulu mundur dari kegiatan politik dan pemerintahan dalam rentang waktu tertentu agar tidak berbuat hal yang sama setelah mejabat.

"Seperti praktek di Thailand, narapidana korupsi boleh masuk lagi sebagai caleg tapi selama 5 tahun di-blacklist," tegasnya.

Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan soal napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU Pemilu dan Pemda yang yang membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.

Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:

1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials),
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

(mad/lh)


Berita Terkait