"dr IS juga kita minta tidak perlu khawatir menghadapi pengadilan, karena Komisi III akan memantau kasus ini," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).
Dia beranggapan dr IS sudah bersikap tepat dalam hal ini, yaitu berusaha menjaga nama baik RSU Tangerang dari tindakan tidak bertanggung jawab dr JT yang berusaha memperkosanya. Seharusnya keberanian melaporkan ini diapresiasi atasannya, dr BG, dengan memanggil dr JT untuk mengklarifikasi laporan dr IS, bukan dengan mengadukan dr IS ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik RSU Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menyayangkan dr IS telah menjadi korban pencabulan, kini harus ditambah dengan tuduhan mencemarkan nama baik. "Jangan sampai korban justru malah dipidana," sambungnya.
(rdf/lh)










































