Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Pekanbaru

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Pekanbaru

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 15:52 WIB
Pekanbaru - Kelompok sindikat pemalsu uang dengan daerah operasi yang luas dan melibatkan pelaku dari berbagai wilayah di Indonesia, terbongkar di Pekanbaru. Kini pihak kepolisian menahan empat orang tersangka yang telah mencetak uang senilai Rp 10,85 juta.Wakil Kepala Polsek Rumbai Pekanbaru, Inspektur Satu Syamsurizal mengungkapkan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Sekolah Pekanbaru, Rabu (28/7/2004).Keempat tersangka sindikat uang palsu itu adalah Ali Azwar (55), Fachruddin (49), dan Rachmat (44) asal Pekanbaru, serta Widi (25) dari Magelang. Selain tiga orang anggota sindikat lainnya, Sukoso alias KS, Bowo, dan Ian masih dalam pengejaran pihak kepolisian."Tiga orang di antara yang tertangkap bertugas sebagai pengedar uang palsu. Sedangkan Widi adalah sebagai ahli desainer uang-uang palsu yang akan dicetak," katanya.Terbongkarnya sindikat uang palsu ini, menurut Syamsurizal, berawal dari laporan sebuah toko di Jl Sekolah Pekanbaru. Di toko pakaian tersebut, pada 17 Juli 2004, salah seorang tersangka, Fachruddin berbelanja dua potong pakaian membayar dengan uang palsu senilai Rp 450 ribu."Dari laporan kasir itu, kita tindak lanjuti dan melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Tersangka itu kita tangkap di Desa Muara Fajar, sekitar 13 km dari Pekanbaru," kata Syamsurilzal.Setelah berhasil menangkap Fachruddin, selanjutnya pihak kepolisian memancing tersangka lainnya lewat sms melalui telepon genggam. Walhasil, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap. Dari tangan ke empat tersangka itu, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 10,85 juta."Kita juga mengamankan barang bukti seperangkat alat komputer sebgai pencetak uang palsu tersebut," kata Syamsurizal.Atas perbuatan para tersangka tersebut, Syamsurizal menegaskan bahwa mereka dapat dijerat oleh pasal 244 dan 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.Sementara itu, Kepala Kepolisian Kota Besar Pekanbaru Komisaris Besar Suro Djauhari meminta kepada masyarakat di Pekanbaru dan sekitarnya agar berhati-hati ketika bertransaksi dengan menggunakan uang pecahan Rp 50.000. Hal tersebut perlu dilakukan karena secara kasat mata tidak ada perbedaan antara uang asli dengan yang palsu. (nrl/)


Berita Terkait