Kasus ini cukup rumit karena belum terkuak jelas kejadian sebenarnya. Pengacara dr IS, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis, berargumen, pihaknya baru akan membeberkannya secara gamblang di persidangan.
Berikut kronologi peristiwa itu menurut Slamet Yuwono, Minggu (29/1/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr IS mengalami pencabulan oleh dr JT saat pemeriksaan USG. Dr IS kala itu sedang hamil dua bulan. Masih belum jelas pencabulan seperti apa yang dilakukan dr JT terhadap dr IS.
Tak lama dari kejadian pertama, dr JT melakukan tindakan yang tidak pantas. dr JT mengajak dr IS ngobrol di luar rumah sakit. dr IS yang kala itu hendak praktek di sebuah rumah sakit di Tangerang, diajak dr JT untuk pergi berbarengan menuju rumah sakit tersebut.
Saat di jalan, dr JT membelokkan mobilnya ke arah sebuah hotel. dr IS pun berupaya memberontak. Namun mobil tetap mengarah ke hotel. Di hotel inilah, dr JT berupaya melakukan pemerkosaan.
Usai kejadian tersebut, dr IS shock. dr IS tidak melaporkan kejadian ini ke polisi dan ke atasannya karena saat itu ia tengah hamil dan sedang mengajukan permohonan melanjutkan sekolah S-3.
2008
dr IS merasa tak tahan lagi menyimpan skandal yang dilakukan dr JT terhadapnya. Ia pun mengirimkan email mengenai kejadian yang ia alami tahun 2006 ke beberapa petinggi RSUD Tangerang yakni Dirut RSUD Tangerang, atasannya langsung dr BG, dan dr S, istri dr JT. Namun email ini justru membuat dr IS terpuruk. dr IS dipecat dari rumah sakit dan pendidikan S3-nya pun berhenti.
Maret 2009
dr IS melaporkan percobaan pemerkosaan dr JT ke Polres Kota Tangerang.
April 2009
dr JT melaporkan balik dr IS atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Namun tak berapa lama, kasus ini di-SP3 karena kurang bukti.
2010
dr IS mengirimkan email kembali ke beberapa pejabat tinggi RSUD Tangerang mengenai percobaan pemerkosaan, pemberhentiannya sebagai pegawai RSUD Tangerang, dan pemberhentiannya dari studi S3 di UI.
Pasca mengirimkan email tersebut, dr IS dilaporkan balik oleh atasannya langsung (dr BG) ke Polres Kota Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik.
2011
Laporan diproses oleh Polres Kota Tangerang.
26 Januari 2012
Berkas laporan dr BG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. dr IS dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.
Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit tidak mengangkat teleponnya saat coba dikonfirmasi detikcom mengenai kasus hukum ini.
(gus/nrl)











































