Kejati Usut Dugaan Korupsi APBD 3 DPRD di Riau
Rabu, 28 Jul 2004 15:45 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mengusut sejumlah kasus dugaan mark up dana APBD yang dilakukan sejumlah DPRD di Riau. Saat ini, tiga DPRD di tiga kabupaten akan menjalani pemeriksaan oleh tim intelijen Kejaksaan.Saat ini Kejati Riau telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Dana APBD tahun 2004 itu kabarnya dipergunakan sebagai dana purna bakti untuk 25 anggota.Demikian keterangan Kahumas Kejati Riau, Dimpuan Siallagan dalam pertemuan dengan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan (Hipmawan) di ruang kerjanya, Jl Sudirman Pekanbaru, Rabu (28/7/2004).Menurutnya, kehadiran 10 delegasi Hipmawan di untuk memberikan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejati Riau dalam mengusut sejumlah kasus korupsi para anggota dewan. "Mahasiswa melakukan audensi dengan Kejati Riau untuk memberikan dukungan sepenuhnya atas pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Pelalawan," kata Siallagan kepada detikcom.Dia menjelaskan, sejak 13 Juli 2004 lalu, Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah membentuk satu tim khusus untuk mengusut kasus penyalahgunaan dana APD tersebut. Tim ini akan bekerja selama satu bulan ke depan dalam mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya terkait pencaian dana purna bakti sebesar Rp 4,7 miliar."Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan dugaan dana purna bakti terhadap seluruh anggota DPRD Pelalawan. Kita juga belum melakukan pemeriksaan terhadap siapapun, karena tim kita masih melakukan penyelidikan di lapangan,"kata Siallagan.Sementara itu, Ketua Umum Hipmawan, Nasrun kepada detikcom mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Kejati Riau dalam membongkar semua kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 4,7 miliar. Uang sebanyak itu diduga telah dibagi-bagikan kepada 25 anggota dewan sebagai dana purna bakti.Padahal sesuai dengan surat edaran Mendagri pada awal Juni 2004, kata Nasrun, dengan jelas mengatur bahwa anggota dewan tidak diperbolehkan mengambil dana APBD untuk dana purna bakti."Audensi kita ini memberikan dukungan terhadap pengusutkan kasus dugaan korupsi dana APBD yang dilakukan anggota terhormat itu. Kiranya pihak Kejati Riau tidak hanya sekadar gertak sambal dalam pengusutan ini. Dan kita juga akan mengawasinya," kata Nasrun.RohilSiallagan juga menjelaskan, anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) dalam pekan ini juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan mark up dana APBD sebesar Rp 2,25 miliar. Pemeriksaan terhadap 35 anggota dewan itu akan dilaksanakan tim intelijen Kejari Rohil.Proses hukum dilakukan pada lembaga legislatif itu, jelas Siallagan, berdasarkan data yang ada pada intelijen Kejari, perbuatan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi di DPRD Rohil, yakni melakukan perbuatan mark up tentang penggunaan dana anggota DPRD. Perbuatan seperti itu melanggar UU dan Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Kasus dugaan penyelewengan dana APBD yang dilakukan anggota dewan juga menimpa Kabupaten Kampar Riau sebesar Rp 1,125 miliar. Setidaknya 7 orang anggota dewan dan Sekda Kampar, Zulher sudah menjalani pemeriksaan. Hanya saja dalam kasus ini, pihak Kejati Riau belum menetapkan 43 anggota dewan itu sebagai tersangka."Saat ini proses hukum terhadap anggota dewan itu baru tahap penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan, dari hasil penyelidikan ini nantinya kita tingkatkan penyidikan," kata Siallagan.
(nrl/)











































