"Dalam persidangan nanti Wa Ode akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan yang dituduhkan KPK, dengan bukti-bukti yang sudah disiapkannya," ujar Wakil Ketua Umum PAN Dradjat Wibowo kepada detikcom, Sabtu (28/1/2012).
"Dia juga sudah menyerahkan data permainan anggaran yang sebenarnya. Saya melihat data-data tersebut sangat kuat. Kita tunggu saja bagaimana reaksi KPK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status Wa Ode sebagai anggota DPR masih tetap karena belum ada keputusan pengadilan yang inkracht bahwa dia bersalah," imbuhnya.
Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(her/her)











































