Hal ini ditentang oleh Komnas Perempuan, karena menganggap korban perkosaan mengalami trauma berat dan tidak seharusnya dipertemukan dengan pelaku perkosaan.
"Bertemu dengan pelaku, tanpa kesiapan psikis dan pengetahuan kritis, justru dapat membuat korban semakin trauma," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nuherawati, melalui rilis yang diterima detikcom, Minggu (29/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah laporan dan keterangan korban. Bukan konfrontasi," tegasnya.
Sri menambahkan, selain mencari alat bukti yang sah sesuai KUHAP, pihak kepolisian harus memastikan, korban-korban perkosaan memperoleh hak-haknya. Khususnya pendampingan selama proses hukum, agar korban bisa memberikan keterangan secara maksimal.
"Dengan adanya pendampingan selama proses hukum diharapkan korban bisa memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan," tutupnya,
(her/her)










































