"Kalau kedua negera tersebut mentaati isi Basel Convention, seharusnya Inggris dan Belanda melaporkan apa yang dikirimkan ke Indonesia, karena yang di impor tersebut merupakan limbah yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)," ucap Agus, saat meninjau 113 kontainer berisikan steel scrap milik PT HHS yang disita Bea Cukai, di Pelabuhan Koja, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Agus, pemerintah akan melanjutkan masalah ini dengan menyampaikan surat terkait dengan importasi limbah non B3 yang terkontaminasi limbah B3 dan sampah ini kepada Kedutaan Belanda dan inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya menurut Agus, jika berdasarkan Basel Convention yang telah diratifikasi masing-masing negara termasuk Indonesia. Apabila data dalam outward manifest tersebut memang disebutkan berupa limbah maka harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada negara tujuan ekspor (indonesia).
Agus juga sangat 'geram' karena banyak negara tetangga Indonesia, dimana negara tersebut menolak barang impor limbah atau barang yang tidak boleh masuk ke negaranya tetapi dimasukkan ke Indonesia.
"Banyak negara tetangga kita seperti itu, kita sangat sayang kan sekali," keluh Agus.
(ang/ang)











































