Polisi Depok Ciduk 'Devil Eight', Pencuri Truk di Jabodetabek

Polisi Depok Ciduk 'Devil Eight', Pencuri Truk di Jabodetabek

- detikNews
Sabtu, 28 Jan 2012 15:17 WIB
Polisi Depok Ciduk Devil Eight, Pencuri Truk di Jabodetabek
Depok - Komplotan pencuri spesialis truk yang berjumlah 8 orang dan menamai dirinya Devil Eight menciduk polisi dari Polsek Cimanggis dan Polda Metro Jaya. Mereka beraksi di seantero Jabodetabek dan truk hasil curian disembunyikan di tempat penampungan kendaraan bekas di kawasan Tambun Selatan, Bekasi Timur.

Demikian Kapolsek Cimanggis Komisaris Firman Andreanto kepada Detikcom di Mapolsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Km 33, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2012).

Komplotan pencuri tersebut yakni EK (19), HAR (25), IS (27), AF (32), AR (29), AS (33), dan RA (33), serta AG (24). RA adalah bos komplotan yang berperan sebagai pemodal aksi sekaligus penadah. Sedangkan AG adalah residivis yang baru saja keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Mereka kita ciduk secara terpisah di kampung mereka masing-masing seperti, EK di Rangasdengklok, Karawang, HAR di Rumpin Kabupaten Bogor, RA di Tambun Selatan, Bekasi, dan di Bogor,” ujar Firman.

Gerombolan pengacau keamanan ini sudah setahun belakangan ini berkomplot. Mereka mempreteli truk hasil curian menjadi besi tua.

Sedangkan mesinya mereka jual utuh di pasar gelap. "Mereka urai menjadi besi tua. Mesin dijual utuh kepada orang yang berminat. Dari setiap truk paling tidak mereka mengantongi Rp 30 juta-Rp 35 juta," terang Firman.

7 Tersangka ini dijebloskan di bui Polsek Cimanggis. Sedangkan AG yang residivis diserahkan kepada Polres Kabupaten Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut karena memiliki catatan kriminal kepolisian di sana.

"Yang residivis itu kami serahkan kepada Polres Kabupaten Bekasi, bukan Polres Kota Bekasi loh. Karena di sana masih ada pengembangan kasus lagi untuk AG itu," ucapnya.

Firman mengungkapkan, tangkapan berantai ini, berawal dari diringkusnya AG yang tertangkap basah ketika sedang mencuri truk milik Muhammad Tongsi di TKP, Jalan Raya Bogor Km 28, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok. Sekitar pukul 05.00 WIB, (19/1/2012), korban memarkirkan truknya di depang warung makan di TKP.

AG dengan menggunakan kunci letter T berhasil menjebol pintu truk. Namun, belum berhasil menyalakan mesin, pelaku telanjur diketahui korban. Muhammad Tongsi, dengan bantuan beberapa rekan seprofesinya meringkus AG dan diserahkan kepada polisi.

"Masing-masing dari devil eight ini, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun," tutur Firman.

(nik/gah)


Berita Terkait