"Kami memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara karena terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Asep Karnadi," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Berton Sihotang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti dilansir situs Kejaksaan Agung, Sabtu, (28/1/2012).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Aminuddin yaitu selama dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak berbuat jahat, terdakwa marah sehingga mencari korban di mushola tersebut," terangnya.
Ketika Asep sedang mengaji, tiba-tiba saja Haryanto menyerang Asep tanpa banyak cincong. Alhasil, pisau pun menghujam ke tubuh Asep hingga meninggalkan beberapa tusukan di tubuh Asep. Akibatnya, Asep pun tak berdaya dan meninggal dunia.
"Setelah itu terdakwa melarikan diri," tegasnya.
(asp/lia)











































