"Hasil kerja kami sejak tahun 2007 belum dibayar hingga kini. Jadi kantor ini kami segel hingga ada pembayaran," ujar sang kotraktor, Philipus Tuanakota, kepada wartawan di lokasi, Sabtu, (28/1/2011).
Sang kontraktor ini dengan kesal memasang sejumlah tulisan segel pada manila karton. Tulisan itu ditempelkan di setiap pintu kantor. Selain tulisan, pintu juga digembok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan urusan kita. Ini urusan Pemda SBB. Jadi biar saja disegel. Ya kerja dia (kontraktor) tidak bayar, wajar yang disegel," kata sejumlah PNS di rumah kopi.
Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan kantor Disperindag dimulai pada 2007 silam dengan nilai anggaran Rp 400 juta rupiah. Selama ini, Tuanakota memaklumi Pemkab SBB yang tidak mampu membayar pekerjaannya. Namun, dirinya menyarankan supaya lebih baik gedung tersebut disewakan saja, supaya bisa mengganti biaya pembangunan itu.
Sayangnya usulan Tuanakota itu tidak dihiraukan Pemda sehingga dirinya nekat untuk menyegel kantor tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea, yang mendengar peristiwa itu langsung turun ke lokasi. Dirinya kemudian melakukan negosiasi dengan sang kontraktor itu supaya segera dibuka gembok pintu pagar itu. Namun upaya negosiasi itu tidak membuahkan hasil.
(asp/asp)










































