19 Anggota FKM/RMS Disidang

19 Anggota FKM/RMS Disidang

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 14:34 WIB
Ambon - Sidang makar FKM/RMS kembali digelar, Rabu (28/7/2004) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ambon.Kali ini persidangan menghadirkan 19 terdakwa yang dituduh menjadi simpatisan dan pengikut FKM/RMS. Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Kharlitson Harianjta SH, dan hakim anggota Robert Limbong SH dan Jimie SH. Materi sidang adalah pembacaan dakwaan.Ke-19 terdakwa adalah Frans Seimiasa SH, Elisa Wattimena, Jacobis Pesuwarissa, Jhon Markus, Ongen Usmany, Michael Pattisinay, Fredy Van Harling, Markus Tuasea, Jhon Kailuhu, Aresto Taniwe, Matheos Talakua, Raymond Tuapattinaya, Fredi Akihary, Donny Irapunassa, Dominggus Patitia, Nikson Tobias, Elisa Saiya, Matheos Saiya dan Samuel Frans Ur.Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jacobis Pesuwarissa menanyakan kepada hakim dan JPU kenapa dirinya ditahan. Padahal, menurutnya, dia tidak terlibat dalam gerakan FKM/RMS. "Saya tidak mengerti karena saya tidak terlibat dengan FKM," tegas Jacobis sambil menunjukan surat undangan mengikuti pemilihan umum disertai kartu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bere-bere, Kecamatan Sirimahu, Kota Ambon.Ditegaskan, Jacobis, dia adalah warga Negara Indonesia bukan yang lain. Berbeda dengan terdakwa Frans Seimiasa yang mengaku berkebangsaan Maluku, Jacobis tetap mengaku berkebangsaan Indonesia.Kedua terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di kantor Gubernur Maluku yang telah diberhentikan sementara karena terindikasi terlibat FKM.Kendati demikian, dakwaan JPU yang dibacakan bergilir menyebut 19 terdakwa ini telah melanggar pasal 506 jo pasal 55 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang makar.Dalam dakwaan diuraikan, para terdakwa mengikuti HUT RMS 25 April lalu dengan cara mengikuti upacara bendera di kediaman pimpinan eksekutif FKM dr.Alexander Hermanus Manuputty. Sebelumnya juga, kata JPU, para terdakwa sering mengikuti ibadah di rumah pimpinanya di Kudamati.Penasihat hukum yakni Phistos Noija SH dan Cristian Latupeirissa SH, tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga dakwaan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan. Sidang akhirnya ditunda Selasa pekan depan.Sidang dipadati ratusan pengunjung di bawah pengawalan ekstraketat aparat Perintis Polda Maluku. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads