Pernyataan tersebut tertuang dalam surat memo No 7/Tuada Perd/V/2006 yang dibuat Ketua Muda Perdata MA waktu itu, Harifin Tumpa.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil Bank BRI sebagai pihak yang menerima pembayaran aset PT PGNI harus mendahulukan pembayaran upah dan hak-hak lainya dari pekerja/buruh," kata Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa dalam berkas yang didapat detikcom, Sabtu, (28/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua PN Jaktim wajib mencarikan jalan keluar permasalahan ini," terang Harifin yang kini jadi Ketua MA ini.
Menanggapi memo ini, kuasa hukum para bekas buruh, Juventhy M Siahaan meminta Bank BRI menaati perintah MA ini. Apalagi sebagai BUMN, harus memberikan contoh dalam ketaatan menjalankan hukum.
"BRI udah enggak bisa ngapa-ngapain. Upah itu harus dieksekusi. Ini udah kasasi. BRI selaku BUMN seharusnya taat hukum. Pas lelang katanya udah taat hukum, tapi ini kasasi kenapa enggak taat hukum," kata Juventhy.
Adapun Bank BRI menyatakan penjualan aset PT PGNI sudah sesuai aturan. Waktu itu PT PGNI utang ke Bank BRI dengan agunan aktiva tetap perusahaan. Ketika PT PGNI tidak bisa membayar utang, maka agunan pun dilelang.
"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.
(asp/mpr)











































