"Prijanto tidak boleh memaksakan kehendaknya dan itu sangat tidak etis. Karena pelaksanaan sidang tersebut sepenuhnya domain dari legislatif bukan eksekutif," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Ibramsyah saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Ibramsyah, sesuai dengan aturan dan tata tertib persidangan dewan, sidang paripurna tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran peserta sidang tidak mencapai kourum. Saat ini FPD tidak hadir dalam paripurna pengunduran diri Prijanto sehingga sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat politik dari LIPI Tri Ratnawati melihat keinginan Prijanto sebagai upaya untuk mencari pembenaran atas pengunduran dirinya. Seharusnya purnawirawan bintang dua itu tidak mundur dan fokus bekerja untuk rakyat.
"Prijanto sebaiknya berbicara tentang prestasi-prestasi dan kontribusi-kontribusi terhadap DKI Jakarta yang ruwet ketimbang mempermasalahkan ketidakpuasan," kata Tri Ratnawati.
Pada Rabu 25 Januari lalu Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur ditunda. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD DKI tidak hadir karena menolak pengunduran diri Prijanto.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, yang memimpin sidang, akhirnya menunda sidang yang hanya dihadiri 48 anggota. Jumlah itu belum 3/4 dari 94 orang seluruh anggota DPRD DKI Jakarta sehingga rapat tidak kourum.
Prijanto menyatakan mundur pada Desember 2011. Di dalam bukunya bertajuk Andaikan.. Aku atau Anda Gubernur Kepala Daerah, Prijanto banyak mengupas hubungannya dengan Fauzi Bowo. Bahkan dia menyebut slogan Fauzi Bowo "Serahkan pada ahlinya" beraroma kesombongan.
(did/mpr)










































