Fakta persidangan ini terungkap dalam sidang lanjutan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012). Saksi yang dihadirkan adalah sopir pribadi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, Lutfi Ardiansyah.
Uang itu diberikan kepada Wayan dua kali penyerahan dalam satu hari. Uang Rp 2 miliar, dianter Lutfi pagi hari. Uang itu dibungkus dalam kardus printer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kirim SMS ke Bu Rosa, 'ini titipannya mau dikasih ke siapa' Dijawab ke Wayan Koster di lantai enam (Gedung DPR RI)," jelas Lutfi.
Uang itu, lanjut Lutfi, diserahkan kepada staf Wayan di ruang kerjanya.
"Ada tanda terimanya," tegas Wayan.
Sisa penyerahan uang itu, dikirim kembali pada sore harinya. Rp 3 milar kali ini dimasukkan ke dalam kardus gudang garam.
"Sore harinya disuruh Bu Yulianis lagi. Jumlahnya sekitar tiga miliar. Dalam satu kardus rokok, juga ke ruang Pak Wayan Koster lagi," tandasnya.
(mok/mpr)










































