Polri Akan Serahkan Abdul Waris Halid ke Bea Cukai
Rabu, 28 Jul 2004 14:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan menyerahkan tersangka impor gula ilegal Abdul Waris Halid ke Bea Cukai. Selanjutnya, Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan (SPPT). "Kita patuhi putusan hukum, kita serahkan berkas dan tersangka pada Bea Cukai rencananya hari ini. Terserah Bea Cukai apakah akan melakukan penahanan terhadapnya atau tidak. Tetapi kita tetap akan menuntut yang bersangkutan untuk kasus pelanggaran ekonomi korupsi dan pemalsuan dokumen. Kemarin kan praperadilan tentang Kepabeanan. Kita tetap taat hukum," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2004).Apa Polri tetap akan menahan?"Kita sebagi koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menyerahkan petunjuk kepada Bea Cukai. Bila Bea Cukai katakan ingin menitipkan tersangka ke Polri tentu akan diterima," kata Paiman.Selain itu, kata Paiman, Polri akan menyerahkan berkas tersangka lain yakni Nurdin Halid dan Efendy Kemek. "Kita juga akan serahkan berkas lain ke Bea Cukai terkait pelanggaran Bea Cukai. Tetapi kasus lainnya tidak.Keluarkan SPPTSementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko menambahkan Mabes Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan (SPPT) terhadap tersangka Abdul Waris Halid."Kemudian secara teknis berkasnya akan diserahkan kepada Bea Cukai terkait pelanggaran UU No.10/1995 tentang Bea Cukai pasal 103 AB.Kita masih menunggu Bea Cukai datang. Tetapi karena tersangka Abdul Waris Halid masih dirawat,kita akan melakukan penyerahan tersangka di rumah sakit," ujar Ismoko."Kalau Bea tidak akan menahan yang bersangkutan terkait kasus Bea Cukai. Polri akan menahan tersangka terkait kasus korupsi dan pemalsuan dokumen," tandasnya.Sebab, lanjut Ismoko, Abdul Waris Halid juga diduga melanggar KUHP pasal 263 jo pasal 55 dan UU Korupsi No. 31/1999 yang diperbaharui menjadi UU No. 20/2001 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3."Jadi dalam hal ini, penyidikan yang dilakukan Polri dan Kepabeanan beriringan. Bea Cukai menyelidiki kasus Kepabeanan dan Polri menyelidiki kasus korupsi dan pemalsuan dokumen," demikian Ismoko.
(aan/)











































