"Kita sedang kaji. Kita minta pendapat pakar termasuk jaksa. Nanti keputusannya kalau memang bisa menggunakan pasal itu, ya kita terapkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Rikwanto mengatakan pihak kepolisian dan instansi terkait masih menganalisa kasus tersebut. Sementara Afriyani dikenakan Pasal 310 dan atau 311 jo pasal 283 jo 287 jo 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peristiwa tabrakan maut yang menewaskan 9 pejalan kaki dan tiga lainnya luka-luka membuat berbagai pihak emosi. Ancaman hukuman yang hanya 6 tahun penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas Afriyani, dinilai tidak sepadan dengan tindakan Afriyani yang menghilangkan 9 nyawa orang.
Terkait kekecewaan banyak pihak atas ancaman hukuman yang ringan, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengatakan bahwa penyidikan belum final.
"Loh ini kan belum selesai semua penyidikan. Kesimpulannya juga belum dibuat," ujar Untung di lokasi yang sama.
Sementara terkait usulan penggunaan pasal pembunuhan, Kapolda menyerahkan hal itu ke penyidik. "Silakan orang lain berkata seperti itu. Penyidiknya kan kita, polisi," ucap mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Kapolda menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Bila ada penambahan pasal yang kemungkinan bisa dijeratkan terhadap Afriyani, pihaknya akan mengumumkan hal itu.
"Ini penyidikan, nanti terakhir setelah kesimpulan lalu diberkas, dikirim ke kejaksaan baru kita ngomong," Kapolda memungkaskan.
(mei/lrn)











































