"Harus diusut dari mana kekayaan itu. Kalau tidak wajar ya harus ditanyakan, kalau tidak benar ada sanksi," kata Harifin Tumpa saat jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/01/2012).
Menurut Harifin, 8 persen hakim yang belum mengisi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena mengalami mutasi. Selain itu, hakim yang sudah mengisi kemudian mendapatkan promosi untuk jadi hakim tinggi atau ketua pengadilan juga harus kembali mengisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini hampir seluruh Hakim di Indonesia telah melaporkan asetnya. Hal itu wajib dilakukan hakim sesuai dengan peraturan undang-undang. "Untuk hakim, 92 persen dari hakim Indonesia sudah isi LHKPN," beber Doktor (HC) Universitas Hasanuddin, Makassar ini.
Selain lewat pelaporan aset, integritas para hakim juga dapat dilakukan melalui kode etik berdasarkan Bangalore Pincipal, pantauan kinerja, dan evaluasi dari pelaksanaan kode etik.
(asp/mad)










































