Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (27/1/2012). Saksi yang dihadirkan adalah mantan pegawai keuangan Permai Group, Oktarina Furi.
"Apa ada perusahaan lain yang kasih ke Anda?" tanya salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktarina juga ditanyakan soal pemberian uang kepada seseorang bernama Mahfud Suroso hasil duit dari Adhi Karya. Oktarina mengaku lupa. Namun dia baru ingat jika ditunjukkan bukti di komputer milik mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.
"Itu ada di HDD Eksternal bu Yulianis yang sudah disita KPK," tegas Oktarina.
(mok/mpr)











































