"Kita minta Apindo untuk tidak hanya berpatokan kepada keputusan PTUN tapi mengutamakan patokan kepada kesepakatan bersama," jelas Muhaimin dalam pernyataan pers, Jumat (27/1/2012).
Muhaimin berharap, bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu, diharapkan dapat memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin juga mengimbau agar serikat pekerja/buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi, agar memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha untuk berunding dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan penetapan UMK Bekasi.
"Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera melakukan langkah-langkah pembahasan intensif untuk membahas perubahan komponen-komponen yang berpengaruh pada penetapan upah minimun," jelasnya.
Sedang terkait proses hukum gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menang di PTUN terkait UMK itu, dia berharap agar semua pihak menghormati proses hukum sesuai dengan tahapan yang sesuai prosedurnya.
Yang lebih penting dari itu, lanjut Muhaimin, bagaimana bupati beserta dewan pengupahan daerah Kabupaten Bekasi agar dapat segera berunding untuk menetapkan keputusan-keputusan bersama terkait upah minimum.
"Sebagai wakil pemerintah, kami mengajak para pekerja dan pengusaha agar dapat duduk bersama sehingga tidak ada kekhawatiran dari para investor dan pengusaha dalam melakukan bisnis dan berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
(ndr/nrl)










































