Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (27/1/2012). Saksi yang dihadirkan adalah mantan pegawai keuangan Permai Group, Oktarina Furi.
"Pernah saya, tapi untuk proyek lain. Bukan wisma atlet," kata Oktarina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktarina tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang yang diberikan kepada Wayan. Namun pemberian itu dalam bentuk dollar.
"Waktu itu dollar pak," tandasnya.
(mok/gun)










































