"Pak menteri berangkat pukul 15.30 WIB berangkat dari Mapolda Metro Jaya," kata Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012).
Menakertrans ditemani oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, Myra M Hanartani dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab.
Faisol mengatakan Kemenakertrans sudah mengambil alih kasus yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi ini. Kedatangan Menakertrans, kata Faisol, juga ingin menjamin bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku tetap yang sesuai dengan dengan SK Gubernur.
"Dengan itu massa buruh diharapkan bisa mengerti," ujar mantan aktivis PRD ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5 ribu perusahaan dari 7 daerah industri di Kabupaten Bekasi siap memberlakukan upah sesuai SK Gubernur No.561.
Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.
(lrn/nrl)











































