"Pak menteri berangkat pukul 15.30 WIB berangkat dari Mapolda Metro Jaya," kata Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012).
Menakertrans ditemani oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, Myra M Hanartani dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan itu massa buruh diharapkan bisa mengerti," ujar mantan aktivis PRD ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5 ribu perusahaan dari 7 daerah industri di Kabupaten Bekasi siap memberlakukan upah sesuai SK Gubernur No.561.
Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.
(lrn/nrl)










































