Massa yang menamakan diri Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Mesjid ini semula berlangsung tertib. Massa hanya menggelar orasi di halaman Hotel Emerald Garden. Kemudian massa bergerak dan membakar ban bekas di teras hotel. Akibatnya, asap hitam mengepul dan sebagian masuk ke dalam hotel.
Untuk membubarkan aksi, personel Samapta Polresta Medan mengerahkan satu unit mobil water cannon hingga memancing kemarahan massa. Sempat terjadi aksi saling dorong saat sejumlah massa berusaha masuk ke dalam hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kedua mesjid dirubuhkan pada 12 Januari 2011 lalu, pihak hotel menutup Jl. Medan Putri, Jl Kelambir V, Gang Peringatan dan Jl Haji Adam Malik Medan hingga warga tidak dapat melintas menuju mesjid. Padahal jalan tersebut merupakan jalan umum sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan no 630.88/2/PKM/99 yang diteruskan kepada DPRD Medan pada 1 Februari 1999.
"Pihak hotel harus membangun mesjid di lokasi semula, dan harus membuka kembali akses jalan menuju mesjid," kata Adnans.
Usai menggelar aksi, massa kemudian membubarkan diri. Massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi jika manajemen hotel tidak membangun kembali kedua mesjid itu.
(rul/gun)










































