"Saya terima 2 cek dari Pak Idris (Manager Marketing PT DGI, M El Idris)," kata Oktarina saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Perempuan berjilbab dan bercadar itu mengatakan seharusnya cek diterima oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Namun karena tidak bisa mengambilnya sendiri, Yulianis memberi perintah kepada Oktarina untuk menggantikan posisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oktarina, proyek wisma atlet itu yang mengerjakan adalah PT DGI. Permai Grup hanya mendapatkan bagian fee saja.
"Total cek yang saya terima Rp 4,3 miliar," terang Okta.
Menurut Oktarina, seluruh cek tersebut setelah dicairkan dimasukkan ke dalam salah satu brankas dari 4 brankas yang dimiliki Permai Grup. Brankas itu dinamakan brankas eksternal.
"Ini atas perintah Neneng (Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin)," ucap Oktarina.
(vit/nwk)











































