"Motif sementara yang kita kembangkan, menurut tiga orang yang diamankan ini mereka pernah diberi tugas dan diberi fee," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2012).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika dugaan seputar tagihan fee masih didalami.
"Keterangan sementara mereka, korban mau memberi fee sebesar Rp 600 juta. Tapi itu kan keterangan mereka, masih kita kembangkan," ujar Helmy.
Ketika ditanya dugaan pelaku membunuh korban karena disuruh oleh seseorang, Helmy mengaku masih dikembangkan.
Tan Hari Tantono alias Ayung diketahui juga pernah berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan identitas.
Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 hotel tersebut. Tiga orang diduga pelaku menyerahkan diri ke aparat polisi usai kejadian itu.
(mei/aan)











































