"Pukul 5 sore ini akan ada rapat dengan Menko Perekonomian. Mengundang perwakilan Apindo dan SP (serikat pekerja)," kata staf khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012) pukul 15.00 WIB. Dari pemerintah akan hadir Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menko Perekomian Hatta Rajasa.
Dita mengatakan Menakertrans bersama Kapolda Metro Jaya juga berencana mengunjungi lokasi demonstransi di Cikarang. "Namun saat ini masih belum tahu lewat mana masuknya," ujar Dita, mantan ketua umum Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagi pengusaha yang memang mampu, perusahan sehat agar sukarela, ikhlas, memperlakukan upah sesuai SK Gubernur," ujar Menakertrans melalui staf khususnya, Dita Indah Sari.
Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, kata Dita, Menakertrans mengimbau agar dilakukan perundingan lagi antara pengusaha dan buruh. "Tapi hasilnya jangan lebih rendah dari upah minimum 2011," ujar Dita.
(lrn/nrl)











































