"Untuk menguatkan putusan sela MK No I/SKLN-X/2012 tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan KIP Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil KIP Aceh Ilham Saputra yang hadir di persidangan mengatakan akan menjalankan putusan itu sebaik-baiknya. "Setelah putusan ini, kami akan mengadakan rapat pleno untuk segera menentukan hari H-nya," katanya.
Dengan adanya putusan ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pejabat Gubernur Aceh. Jabatan Gubernur Aceh dan wakilnya akan berakhir pada 8 Februari mendatang.
(ndr/vta)










































