"Saya dan Ketua FPAN Tjatur Sapto Edy sekarang meluncur ke Pondok Bambu untuk menjenguk Wa Ode Nurhayati," kata Sekretaris FPAN Teguh Juwarno, kepada detikcom, Jumat (27/1/2012).
Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di 3 kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(van/gun)











































