KPU Perintahkan Caleg Terpilih DPRD Buleleng dari PPDI Dicopot

KPU Perintahkan Caleg Terpilih DPRD Buleleng dari PPDI Dicopot

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 12:34 WIB
Denpasar - Caleg terpilih DPRD Kabupaten Buleleng dari PPDI Made Sudana terancam dicopot. KPU memerintahkan KPU Buleleng untuk menggantinya. Dia tidak terdaftar sebagai pemilih dan masih aktif di Polri."KPU Pusat memerintahkan KPU Buleleng menggelar pleno dan mengganti calon yang bersangkutan dengan calon nomor berikutnya. Sudah kecil harapan dia untuk lolos. Tapi tergantung dari pleno KPU Buleleng."Demikian disampaikan Ketua Pokja Pencalegan KPUD Bali I Gusti Putu Artha di kantornya jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Rabu (28/7/2004). Menurut catatan, caleg nomor dua PPDI untuk DPRD Buleleng adalah Gede Suyasa.Dituturkan dia, pada 25 Juli 2004, dirinya bersama anggota KPU Buleleng Nyoman Yota berkonsultasi dengan KPU Pusat. Mereka diterima oleh Kepala Biro Hukum KPU WR Santoso, Ketua Pokja Pencalegan KPU Anas Urbaningrum, dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Dari hasil konsultasi diperoleh kesimpulan, Made Sudana berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti yang ada, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pusat. Dia tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki atau menyerahkan formulir BB8 (terdaftar sebagai pemilih).Selain itu, surat pengunduran diri Made Sudana sebagai anggota Polri juga tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Apalagi dia tercatat masih aktif di Polri."Kalaupun KPU Buleleng menginginkan fatwa hukum dari KPU Pusat, mereka akan siap memberikan fatwa secara tertulis," kata Artha.Kasus ini berdampak pada 44 caleg terpilih DPRD Buleleng. Jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2004. KPU Bali mengirim surat untuk meminta Gubernur Bali Dewa Made Beratha agar menunda penerbitan SK pengangkatan. (sss/)


Berita Terkait