"Tidak menerima kasasi," kata ketua majelis hakim kasasi, Mansur Kertayasa, seperti tertulis di website MA, Jumat (27/1/2012). Perkara bernomor 2175 K/PID.SUS/2011 ini diputus pada 13 Desember 2011.
Dalam aksi demo setahun SBY pada 20 Oktober 2010, Farel tertembak polisi. Sedangkan pada 26 November 2010, Farel tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja. Farel ditangkap saat polisi menggelar razia di Jalan Cik Ditiro Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi yang sedang mengadakan razia menghentikan setiap kendaraan umum yang melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempidana Farel 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Suwidya berpendapat bahwa terdakwa menginsyafi kesalahannya memakai narkoba dan berupaya lepas dari ketergantungan. Bentuk hukumanya bukan mendekam di penjara tetapi diberi kesempatan berobat melalui jalur agama.
(asp/nrl)











































