Bawa Ganja, Mahasiswa UBK yang Ditembak Polisi Dipidana 10 Bulan

Bawa Ganja, Mahasiswa UBK yang Ditembak Polisi Dipidana 10 Bulan

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2012 13:42 WIB
Bawa Ganja, Mahasiswa UBK yang Ditembak Polisi Dipidana 10 Bulan
Jakarta - Masih ingat Farel Restu Adimianto, mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang menjadi korban penembakan polisi saat demo 1 tahun Presiden SBY? Sebulan setelah peristiwa itu, dia ditangkap polisi karena ketahuan membawa ganja. Oleh Mahkamah Agung (MA), kasasi Farel ditolak sehingga dia harus menjalani hukuman 10 bulan pidana.

"Tidak menerima kasasi," kata ketua majelis hakim kasasi, Mansur Kertayasa, seperti tertulis di website MA, Jumat (27/1/2012). Perkara bernomor 2175 K/PID.SUS/2011 ini diputus pada 13 Desember 2011.

Dalam aksi demo setahun SBY pada 20 Oktober 2010, Farel tertembak polisi. Sedangkan pada 26 November 2010, Farel tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja. Farel ditangkap saat polisi menggelar razia di Jalan Cik Ditiro Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi yang sedang mengadakan razia menghentikan setiap kendaraan umum yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farel yang berada di dalam bus terlihat panik dan langsung menyembunyikan ganja yang dibawanya ke dalam sepatu. Polisi yang curiga langsung menangkap Farel dan menggelandangnya ke Polres Jakpus.

Pada 27 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempidana Farel 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Suwidya berpendapat bahwa terdakwa menginsyafi kesalahannya memakai narkoba dan berupaya lepas dari ketergantungan. Bentuk hukumanya bukan mendekam di penjara tetapi diberi kesempatan berobat melalui jalur agama.


(asp/nrl)


Berita Terkait