KPK Jerat Miranda Lewat Pertemuan Dharmawangsa?

KPK Jerat Miranda Lewat Pertemuan Dharmawangsa?

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2012 13:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi bukti-bukti yang menjerat Miranda S Gultom sebagai tersangka. Namun akhir-akhir ini, KPK rajin memeriksa saksi dari Hotel Dharmawangsa. Mungkinkah pertemuan di hotel mewah itu jadi pintu masuk KPK?

Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, ada nama Mutia Salma Arifin dalam daftar saksi kasus cek pelawat. Meski dia diperiksa sebagai saksi Nunun Nurbaetie, bukan tidak mungkin KPK juga akan menggali keterangan tentang peran Miranda.

"Yang bersangkutan mantan Director of event hotel Dharmawangsa, diperiksa bagi tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 18 Januari 2012 lalu, KPK juga memeriksa karyawan hotel Dharmawangsa Bambang Supriatmoko. Dia diduga mengetahui teknis persiapan pertemuan yang digelar sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Pertemuan Dharmawangsa digelar pada 29 Mei 2004. Di lokasi tersebut, Miranda melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin Panda Nababan.

Di dalam kesaksiannya, Miranda mengaku menanggung semua biaya pertemuan tersebut. Dia juga meminta jaminan bahwa Fraksi PDIP dalam fit and proper test calon DGS BI tidak akan mempertanyakan masalah keluarga atau hal lain di luar kompetensi profesionalisme sebagai banker.

Ketua KPK Abraham Samad maupun pimpinan lainnya tak mau membeberkan lebih jauh soal kemungkinan menjerat Miranda dari pertemuan Dharmawangsa. Yang jelas, saat jumpa pers kemarin, Abraham menegaskan tak bisa mengungkap bukti-bukti yang membuat Miranda jadi tersangka.

"Mengenai dua alat bukti itu adalah bagian dari penyidikan, kita tidak bisa sampaikan ke hadapan publik," Abraham saat jumpa pers Kamis (26/1) kemarin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga tak mau membuka substansi perkara. Menurut dia, semua informasi akan dikembangkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

"Tapi dari situ akan dikembangkan. Kalau fakta hukumnya cukup kuat, didorongnya lebih cepat. Atau kami menggunakan teori hukum sebagai dasar menjustifikasi," terangnya saat ditemui di Djakarta Theater semalam.


(mad/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads