Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).
Sekitar bulan Agustus 2011, Jamaludin pernah menghubungi Jazilul, bertanya apakah Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, sudah berkoordinasi mengenai uang. Namun karena tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Jamaludin, Jazilul tidak menjawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu," jelas Jazilul saat itu.
Jamaludin lalu meminta supaya Jazilul memilih kepada siapa uang ini nantinya dititipkan. Apakah ke Ali Muhdori atau M Fauzi. Karena Jazilul lebih sering bertemu dengan Fauzi, dia pun meminta Jamaludin menyerahkan kepada orang tersebut.
"Saya pikir itu adalah uang honor dari hasil mengikuti kegiatan-kegiatan," tegasnya.
Namun selama menjadi staf khusus, untuk honor, sudah ada yang mengurusi dari bagian keuangan. Namun dia pun mengakui, jika sesekali ada juga dirjen yang menanyakan soal honor.
Seperti yang diketahui, Dharnawati memberikan uang suap kepada I Nyoman dan Dadong sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu dimasukan ke dalam kardus durian.
(mok/lrn)











































