"Sampai kemarin belum ada keputusan," kata pengacara Rosa, Muhammad Iskandar, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (27/1/2012).
Menurut Iskandar, Rosa menyerahkan keputusan lokasi penahanannya ke LPSK dan tim kuasa hukum. Selama lokasi itu aman dari ancaman pembunuhan maka Rosa setuju saja.
"Hal itu Bu Rosa serahkan ke LPSK dan lawyer mana yang terbaik," ujarnya.
Sejak 11 Januari lalu, Mindo Rosalina Manulang diinapkan di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Terpidana kasus suap Wisma Atlet ini tidak dipulangkan ke Rutan Pondok Bambu karena mendapat ancaman selama di situ.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelumnya mengatakan, Rosa diusulkan agar dibawa ke LP Wanita Tangerang.
(mad/aan)











































