"Menerima atau menolak itu adalah hak. Ketika tersangka menolak itu tidak bisa dipaksakan," ujar pengacara Wa Ode sekaligus kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/1/2012).
Menurut Zaenab, Wa Ode merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan Kamis kemarin, tidak ada satu pun pertanyaan penyidik yang menyebut soal substansi kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berjilbab ini menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia mengatur soal hak seorang tersangka atau terdakwa. Seseorang tidak bisa ditahan, sementara hal yang dituduhkan belum ditanyakan.
"Mana alat buktinya paling tidak dikonfrontir, ketika tidak bisa dijawab meragukan dengan alasan tertentu. Ini kan tidak pernah dilakukan. Kita sangat kecewa," jelasnya.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Anggota Banggar itu kini ditahan di Rutan Pondok Bambu.
(mad/gun)











































