"Kita mengimbau agar segera kembali. Kalau tidak akan menjadi DPO Polri," kata Kepala Biro Operasi Polda NTB, Kombes Pol Pujiyono Dulrachman, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012).
Pujiyono menjelaskan seorang tahanan yang belum menyelesaikan proses hukum akan menghadapi berbagai kesulitan. Nama sang tahanan akan selalu terdaftar, nanti bila dia akan mengurus surat-surat tentu akan mengalami kesulitan.
"Dia tidak akan bisa menjalani aktivitas sebagai masyarakat normal. Proses hukum harus dijalani secara penuh," jelasnya.
Diketahui massa yang anarkis di Bima, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (26/1) tak hanya membakar rumah bupati, mereka juga memaksa sipir di Rutan Bima untuk melepaskan 50 tahanan.
Juru bicara Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menerangkan kronologi insiden tersebut berdasarkan laporan Karutan Bima, Gun Gun Gunawan. Menurut dia, massa datang sekitar pukul 14.45 waktu setempat.
"Setelah membakar kantor Bupati dan kantor KPU, ribuan massa yang jumlah sekitar 10.000 orang (menggunakan 42 truk) bergerak menuju Rutan. Tujuannya memaksa membebas 48 tahanan," kata Akbar kepada detikcom.
(ndr/vta)











































