"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1/2012).
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga pukul 10.27 WIB, Haris belum tiba di KPK. Selain Haris, KPK juga memeriksa Gunawan dari Bank Mandiri cabang gedung DPR terkait kasus ini.
Sebelumnya, Wa Ode sendiri mengaku pernah disuap oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Namun Wa Ode mengkaim hal tersebut adalah percobaan penyuapan.
"Ada percobaan suap dari saudara Haris. Nanti akan saya sampaikan ke penyidik," terang Wa Ode usai acara diskusi polemik Sindo Radio di warung daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2011).
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mad/gun)











































