TPABB Minta Kapolri Keluarkan SP3 Kasus Ba'asyir

TPABB Minta Kapolri Keluarkan SP3 Kasus Ba'asyir

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2004 11:44 WIB
Jakarta - Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) meminta Kapolri segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Ba'asyir dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan (SPPT)."Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan dan penahanan sejak dibacakan putusan MK menjadi kehilangan landasan hukum. Oleh kerena itu, Polri harus segera mengeluarkan SP3 dan membebaskan Ustad dari tahanan demi hukum dengan menerbitkan SPPT," ungkap salah seorang anggota TPABB, M Assegaf di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta, Rabu (28/7/2004).Dalam kesempatan itu, M Assegaf akan menyerahkan surat pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir langsung kepada Kapolri. Dijelaskan dia, Ba'asyir telah ditangkap dan ditahan serta dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam perkara tindak pidana terorisme pasal 14,15, 17 dan 18 Perpu No. I/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15/2003 dan Perpu No. 2/2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 16/2003.Kemudian, pada tanggal 23 Juli 2004, MK mengabulkan permohonan untuk pengujian UU No. 16/2003 tentang penetapan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Teroris pada peristiwa bom Bali Oktober 2002."Setiap keterlambatan dalam mematuhi putusan MK, merupakan pelanggaran HAM yang serius karena merupakan perampasan kemerdekaan," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait