"Iya, berdasarkan laporan dari petugas keamanan rutan, tadi masuk tahanan dari KPK, Sistoyo sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Wahid Husein saat dihubungi detikbandung via telepon selulernya, Kamis (27/1/2012) malam.
Namun, Wahid mengaku tidak mengetahui pasti, di blok mana Sistoyo ditempatkan. Karena saat Sistoyo masuk, dirinya sudah meninggalkan rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Jakasa non-aktif Cibinong Sistoyo rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada minggu depan. Sistoyo akan diadili di PN Tipikor Bandung karena lokasi terjadinya tindak pidana ada di Wilayah Jawa Barat, tepatnya di Cibinong, Bogor.
Dalam berita sebelumnya, jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan.
(fjp/fiq)










































