Jelang Sidang, Penahanan Jaksa Sistoyo Dialihkan ke Bandung

Jelang Sidang, Penahanan Jaksa Sistoyo Dialihkan ke Bandung

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2012 05:08 WIB
Bandung, - Jaksa Sistoyo, tersangka kasus dugaan suap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dialihkan tahanannya ke Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis (26/1/2012). Sebelumnya, Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya, berdasarkan laporan dari petugas keamanan rutan, tadi masuk tahanan dari KPK, Sistoyo sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Wahid Husein saat dihubungi detikbandung via telepon selulernya, Kamis (27/1/2012) malam.

Namun, Wahid mengaku tidak mengetahui pasti, di blok mana Sistoyo ditempatkan. Karena saat Sistoyo masuk, dirinya sudah meninggalkan rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu ditempatkan di blok mana karena tadi saya tidak di tempat," katanya. Ia menambahkan, Sistoyo hadir dengan didampingi oleh petugas dari KPK.

Berkas perkara Jakasa non-aktif Cibinong Sistoyo rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada minggu depan. Sistoyo akan diadili di PN Tipikor Bandung karena lokasi terjadinya tindak pidana ada di Wilayah Jawa Barat, tepatnya di Cibinong, Bogor.

Dalam berita sebelumnya, jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.

Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan.


(fjp/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini