Wa Ode Ditahan KPK, PAN: Kami Menghormati Proses Hukum

Wa Ode Ditahan KPK, PAN: Kami Menghormati Proses Hukum

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2012 04:15 WIB
Jakarta - Politisi PAN Wa Ode Nurhayati ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah di Banggar DPR. Pihak PAN menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh KPK.

"Menyikapi penahanan Wa Ode, kami menghormati proses hukum. Walaupun kalau melihat kondisi obyektifnya tidak mungkin dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tutur ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy dalam pernyataannya kepada detikcom, Jumat (27/1/2012).

Tjatur yang juga merupakan Wakil Ketua komisi hukum DPR ini dapat memahami langkah yang ditempuh penyidik KPK. Namun dia berpesan, KPK harus tetap profersional dan tidak diskriminatif dalam mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan itu kewenangan penyidik. Kami dapat memahami. Kami berharap KPK dalam menegakkan hukum juga mengedepankan akhlaq dengan bertindak profesional, proporsional serta tidak diskriminatif," papar Tjatur.

Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(fiq/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads