KPK Tahan Wa Ode di Rutan Pondok Bambu

KPK Tahan Wa Ode di Rutan Pondok Bambu

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2012 21:29 WIB
Jakarta - Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Wa Ode yang diperiksa sejak pagi hari, keluar dari gedung KPK pukul 20.55 WIB. Wa Ode yang mengenakan jilbab merah dan selendang hitam ini terlihat berkaca-kaca, ketika dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Pondok Bambu.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakanganb telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


(fjp/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads