Wa Ode yang diperiksa sejak pagi hari, keluar dari gedung KPK pukul 20.55 WIB. Wa Ode yang mengenakan jilbab merah dan selendang hitam ini terlihat berkaca-kaca, ketika dijemput mobil tahanan yang membawanya ke rutan Pondok Bambu.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakanganb telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(fjp/fiq)











































