SBY Perintahkan Menko Polhukam & Kapolri Tangani Kerusuhan Bima

SBY Perintahkan Menko Polhukam & Kapolri Tangani Kerusuhan Bima

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2012 18:21 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mendapatkan laporan perihal kerusuhan yang terjadi di Bima. SBY juga sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Bapak Presiden telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk bersama-sama dengan Kapolri melakukan langkah antisipasi untuk menghindari tindakan-tindakan yang sifatnya destruktif, apalagi anarkis," ujar jubir presiden Julian A Pasha kepada wartawan di istana negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2012).

Menurut Julian, tindakan anarkis seperti yang terjadi di Bima harus diselesaikan secara hukum. Hukum harus tetap ditegakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu karena kita tahu bahwa ada kejadian-kejadian yang masih terus berlangsung itu akan sepenuhnya diproses secara hukum. Sebagaimana hukum yang berlaku di sini," terangnya.

Semula, aksi 10 ribuan warga itu hanya berniat menduduki kantor Bupati Bima. Namun warga mulai marah, ketika kedatangan mereka dihadang aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja. Massa aksi lalu mendobrak gerbang kantor bupati dan menerobos masuk. Warga mengamuk, dan mulai membakar kantor.

Awalnya aksi hanya diikuti sedikitnya 400 orang. Selang 30 menit kemudian, sedikitnya seribu orang datang bergabung menggunakan sepeda motor. Belum didapat apakah ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini. Namun pembakaran terjadi saat kantor tengah memasuki jam istirahat.

Aksi tersebut terkait bentrok berdarah warga dengan polisi di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011 yang menewaskan dua warga. Ribuan peserta aksi menuntut polisi membebaskan 56 warga Lambu dan Sape yang ditetapkan sebagai tersangka pascabentrok. Massa juga tetap menuntut Izin Operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara agar dicabut selama-lamanya, bukan cuma ditangguhkan setahun oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain.

(her/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini