"Menurut pengakuannya, dia bisa bawa mobil," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Namun kecelakaan yang terjadi memang menimbulkan dampak luar biasa. Wajar bila menimbulkan kesangsian bahwa Afriyani tidak cukup mampu mengemudikan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa diungkapkan Efrizal, kuasa hukum Afriyani. Efrizal mengatakan, Afriyani sudah bisa menyetir mobil sejak lama. "Dia bisa mengemudi sejak SMA," Efrizal mengucapkan.
Efrizal juga menyatakan bahwa kliennya pernah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). "Tapi sudah habis masa berlakunya," sambungnya.
Efrizal sendiri belum melihat secara fisik SIM A atas nama Afriyani. Bahkan hingga saat ini, Afriyani belum bisa menunjukkan kepemilikan SIM tersebut.
"Katanya ada, tapi memang saat ini belum bisa dibuktikan," ujarnya.
(mei/lh)











































