"Di seputar awal Mei 2009, di atas meja saya ada konsep Pergub tentang perubahan tunjangan khusus bagi 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perubahan tersebut terkait berubahnya nama Satuan Kerja. Konsep Pergub ini mengatur bahwa setiap anggota dari ke-12 SKPD tersebut menerima tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji setiap bulannya," cerita Prijanto. Jumlahnya 4.000 pegawai.
Ia terkejut membaca konsep peraturan itu. Ditilik dari posisi ke-12 SKPD tersebut, Prijanto menilai tidak ada hal khusus yang bisa membuat seluruh anggota satuan mendapatkan tunjangan khusus. Ia pun menyampaikan kepada Sekda dan staf bahwa peraturan tersebut tidak bisa ia tanda tangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan tersebut akhirnya dibahas dalam rapat terbatas. Foke menanyakan mengapa tunjangan khusus terlambat dan bertanya siapa yang bertanggung jawab. Prijanto mengaku dirinyalah yang bertanggung jawab.
Menurut Prijanto, diskusi berlangsung cukup alot dan lama. Salah satu staf menjelaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan khusus itu untuk mencegah terjadinya korupsi. Alasan lain, karena para anggota sudah terlanjur kredit barang sehingga perlu untuk pembayaran kredit rumah, mobil, sepeda motor dan lainnya.
"Di penghujung diskusi Gubernur menyatakan 'Pak Wagub tidak merasakan mereka adalah teman-teman saya yang naik-turun tangga bersama-sama saya'. Hati saya -deg-. Diam-diam saya bertanya sebenarnya Pemprov DKI Jakarta ini dikelola dengan prinsip pertemanan atau berbasiskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa? Anggota Pemda ada 75 ribu, apakah teman Gubernur hanya yang 4 ribu? Lalu sisanya bukan teman dan tidak perlu diperhatikan?" tutur mantan petinggi militer ini.
Prijanto terpaksa menutup mata dan menandatangani Pergub itu dengan catatan mulai tahun berikutnya harus ada remunerasi yang benar, adil dan menyeluruh. Semua bentuk honor dan tunjangan dihapus, dihimpun menjadi satu dan dijadikan tunjangan berbasis kinerja untuk seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Gubernur setuju, tahun 2010 tunjangan berbasis kinerja. Semua jenis tunjangan dihapuskan. Hanya sayang Gubernur tidak konsisten terhadap keputusannya. SKPD yang dulu mendapat perlakuan istimewa masih saja mendapat perlakukan khusus," kata Prijanto.
"Bagaimana mungkin eselon, pangkat dan beban kerja di 12 SKPD tersebut sama dengan di SKPD lainnya, tetapi di 12 SKPD tersebut masih menerima tunjangan dengan jumlah yang berbeda. Tidak ada dasar hukumnya dan tidak adil! Saya tahu itu bukan kesalahan staf. Itu keputusan Gubernur. Karena itulah saya tidak bersedia memaraf, sulit bagi saya untuk ikut serta melakukan kesalahan, apalagi bermain dengan uang rakyat," imbuhnya.
(feb/nrl)











































